DEFINISI, FUNGSI PERANAN, JENIS KLIRING
Pengertian kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
FUNGSI PERANAN KLIRING
A. Kliring Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari suatu siklus Kliring guna memperhitungkan
warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan,
peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE
debet maupun warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya
(lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward
clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari
penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan
perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan
berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan
transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
B. Kliring Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna
memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak
berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia atau karena
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
PERANAN KLIRING
1.
Cap kliring
- Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
- Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
- Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta.
- Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
- Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2.
Kliring Penyerahan
- Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
- Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
- Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
- Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
- Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
- Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3.
Penolakan Warkat
- Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
- Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
- Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara
penyampaian warkat :
- Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
- Tembusan pada penyetor,
- Tembusan pada penyelenggara,
- Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4.
Kliring Retur
Semua
warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok
masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring
retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan
warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar
kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat
kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari
hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring
retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5.
Bilyet Saldo
Berdasarkan
neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo
kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh
penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca
masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan
telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat
diselesaikan.
6.
Dihentikan dari Kliring
Apabila
jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan
kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo
negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo
negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai
batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank
Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari
kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo
negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan
penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7.
Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta
dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami
hal-hal sebagai berikut :
- Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
- Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan
JENIS DAN RUANG LINGKUP
Jenis – jenis
Kliring
1. Kliring
umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI
(Bank Indoensia).
2. Kliring
lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah
kliring.
3. Kliring
antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
NB:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar